Pengertian Pencucian Uang
Suatu
perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, dana, maupun
harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan
agar uang, dana, maupun harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari
kegiatan yang sah/legal. Pencucian uang dalam bahasa Inggris disebut Money
Laundering, kegiatan ini termasuk kegiatan yang melanggar hukum, karena
memiliki dampak yang serius terhadap stabilitas sistem keuangan maupun
perekonomian secara menyeluruh. (Sumber : http://id.wikipedia.org)
Proses Pencucian Uang
1. Placement : menempatkan
uang atau dana yang dihasilkan tersebut tersebut ke dalam sistem keuangan.
Bentuk kegiatan ini antara lain :
- Menempatkan
uang atau dana kepada bank, dan biasanya diikuti dengan pengajuan
kredit/pembiayaan.
- Menyetorkan
uang pada PJK sebagai pembiayaan kredit untuk mengalihkan pelacakan audit
(audit trail).
- Membiayai
suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa
kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
2. Layering : Memisahkan hasil
kegiatan tersebut dari sumbernya melalui beberapa
tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau
menyamarkan asal-usul dana. bentuk kegiatan
ini antara lain :
- Transfer
dana dari suatu bank ke bank lain atau antar wilayah/negara.
- Penggunaan
simpanan tunai untuk mendukung transaksi yang sah.
- Mengalihkan
dana dengan cara melakukan pembelian atau penjualan investment instrument, lalu mengirimkan dari
suatu perusahaan ke perusahaan yang lain.
3. Integration : Upaya
menggunakan dana yang dianggap sah, baik untuk dinikmati langsung,
dinvestasikan, maupun dipergunakan untuk kegiatan bisnis yang sah.
Modus Money Laundering
Loan Back
Dengan cara meminjam
uangnya sendiri, modus ini terinci dalam bentuk direct loan, dengan cara
meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan
(immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia
sendiri. Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang
bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa
uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak
dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
Modus operasi C-Chase
Metode
ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus
jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk
menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian
beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank
Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk
menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat
negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini loan itu tidak pernah
ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari
Florida, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan
disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap.
Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
Modus transaksi transaksi dagang internasional
Modus
ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank
koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak
mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying,
berupa invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu
tidak ada.
Modus penyelundupan uang tunai/Sistem bank paralel ke negara lain
Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar
negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang dan
tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer
dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
Modus akuisisi
Yang
diakui sisi adalah perusahaanya sendiri. Contoh seorang pemilik perusahaan di
indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap di negara lain. Hasil usaha
tersebut didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian
perusahaan tersebut membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia
(secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana
yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di
perusahaan Indonesia.
Modus Real estate Carousel
Dengan menjual suatu
property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku
Money Laundering memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam
bentuk real estate. Dari suatu perusahaan ke perusahaan yang lain.
Modus Investasi Tertentu
Modus
ini biasanya dalam bisnis transaksi barang. Misalnya pelaku membeli barang
lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan
si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur,
dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan
lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
Modus over invoices atau double invoice
Modus
ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu
diluar negeri (yang bersistem Tax Haven) mendirikan pula perusahaan bayangan
(Shell Company). Perusahaan yang bersistem Tax Haven ini mengekspor barang ke
Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian
dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices,
maka disebut double invoices.
Modus Perdagangan Saham
Modus
ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam,
dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah
perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya
yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua)
buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi
dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening ini dibuka di tempat yang sangat
terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa beneficial owner
dari rekening tersebut.
Modus la Mina
Kasus ini terjadi di
Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius
diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat.
Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya
impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas,
kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius.
Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan
maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan
dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa
melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna
didistribusi dalam berupa membayar ongkos, untuk investasi perdagangan
obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
Modus Deposit taking
Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada.
DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust
company dan credit union. Kasus Money Laundering DTI ini melibatkan antara lain
transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, dan pembelian
obligasi pemerintahan.
Modus
Identitas Palsu
Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai
mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan
safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas
transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau
menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap,
menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
(Sumber :
http://mediatorinvestor.wordpress.com)
Hukum Pencucian Uang Di Indonesia
Diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana pencucian uang di mana pencucian uang dibedakan
dalam tiga tindak pidana:
Pertama
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan
tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI
No. 8 Tahun 2010).
Kedua
Tindak pidana pencucian
uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau
menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,
penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun,
dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No.
8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana
pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan
yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal
ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang
adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama
maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (Sumber
: http://id.wikipedia.org)
Hasil Tindak Pidana
Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang
diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d.
psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di
bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j.
kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n.
terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s.
pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di
bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan
perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4
(empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak
pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga
akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan
sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.(Sumber
: http://id.wikipedia.org)