PlayList

Jumat, 07 November 2014

Foto Jurnalistik : Budaya

Kunjungan ke Museum Bank Indonesia

    Museum ini didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda Tahun 1828, dahulu bernama De Javasche Bank. Tempat ini dijadikan sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Pada tahun 1953, Undang-undang pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank, sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama dibidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, tugas lain dalam hubungannya dengan pemerintah, dan melanjutkan fungsi yang sama dengan De Jvasche Bank, yakni fungsi bank komersial.

Gambar : Gedung Bank Indonesia, yang saat ini sudah jadi Museum Bank Indonesia. (sumber : http://www.streetdirectory.co.id)












Gambar : Gedung Bank Indonesia Tahun 1930(bawah) (sumber : http://id.wikipedia.org)

         Gedung yang sekarang jadi tempat wisata ini terletak di Jl. Pintu Besar Utara No.3,Jakarta Barat. Tempat ini berisi informasi mengenai asal-usul Bank Indonesia, Museum ini diresmikan melalui dua tahap, pertama diresmikan oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu Burhanuddin Abdullah tanggal 15 Desember 2006, tahap kedua pada tanggal 21 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono.

Gambar : Prasasti peresmian Museum Bank Indonesia  yang didirikan Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono. (Jakarta, 4/11/2014)











Gambar : Ruang Transaksi atau Deposito, di dalamnya terdapat gambar ilustrasi penyimpanan dan, pengambilan uang atau emas. (Jakarta, 4/11/2014)












Gambar : Ruang Pamer, menampilkan video koleksi uang logam yang pernah dicetak oleh Bank Indonesia. (Jakarta, 4/11/2014)











Gambar : (Samping kiri, dan kiri bawah) Ruang pertemuan anggota dewan, tampak bangunan masih berbentuk art deco. (Jakarta, 4/11/2014)



























Gambar : Diorama aktivitas transaksi pada masa lampau, terlihat kegiatan transaksi masih terlihat sederhana. (Jakarta, 4/11/2014)

Kamis, 06 November 2014

Pencucian Uang

Pengertian Pencucian Uang

   Suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, dana, maupun harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang, dana, maupun harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Pencucian uang dalam bahasa Inggris disebut Money Laundering, kegiatan ini termasuk kegiatan yang melanggar hukum, karena memiliki dampak yang serius terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara menyeluruh. (Sumber : http://id.wikipedia.org)

Proses Pencucian Uang
1.     Placement : menempatkan uang atau dana yang dihasilkan tersebut tersebut ke dalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain :
  • Menempatkan uang atau dana kepada bank, dan biasanya diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
  • Menyetorkan uang pada PJK sebagai pembiayaan kredit untuk mengalihkan pelacakan audit (audit trail).
  • Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
2.  Layering : Memisahkan hasil kegiatan tersebut dari sumbernya melalui beberapa                tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.          bentuk kegiatan ini antara lain :
  • Transfer dana dari suatu bank ke bank lain atau antar wilayah/negara.
  • Penggunaan simpanan tunai untuk mendukung transaksi yang sah.
  • Mengalihkan dana dengan cara melakukan pembelian atau penjualan investment instrument, lalu mengirimkan dari suatu perusahaan ke perusahaan yang lain.
3.  Integration : Upaya menggunakan dana yang dianggap sah, baik untuk     dinikmati   langsung, dinvestasikan, maupun dipergunakan untuk kegiatan bisnis yang sah.
Modus Money Laundering

Loan Back
     Dengan cara meminjam uangnya sendiri, modus ini terinci dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri. Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

Modus operasi C-Chase
   Metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Florida, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.

Modus transaksi transaksi dagang internasional
        Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.

Modus penyelundupan uang tunai/Sistem bank paralel ke negara lain
    Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang dan tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.

Modus akuisisi 
     Yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri. Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap di negara lain. Hasil usaha tersebut didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan tersebut membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.

Modus Real estate Carousel
     Dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundering memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari suatu perusahaan ke perusahaan yang lain.

Modus Investasi Tertentu
     Modus ini biasanya dalam bisnis transaksi barang. Misalnya pelaku membeli barang lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

Modus over invoices atau double invoice
   Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem Tax Haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (Shell Company). Perusahaan yang bersistem Tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.

Modus Perdagangan Saham
    Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening ini dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa beneficial owner dari rekening tersebut.

Modus la Mina
  Kasus ini terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar ongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.

Modus Deposit taking
   Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundering DTI ini melibatkan antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, dan pembelian obligasi pemerintahan.

Modus Identitas Palsu
     Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
(Sumber : http://mediatorinvestor.wordpress.com)

Hukum Pencucian Uang Di Indonesia

    Diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:

Pertama
   Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Kedua
   Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga
   Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
    Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (Sumber : http://id.wikipedia.org)

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
  (1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
   (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.(Sumber : http://id.wikipedia.org)