PlayList

Senin, 09 Mei 2016

Perbatasan NKRI

Perbatasan laut dengan negara tetangga:
1.      Perbatasan Indonesia-Singapura



Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara.Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
2.         Perbatasan Indonesia-Malaysia


Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Asia Tenggara mencakup perbatasan darat yang memisahkan kedua negara di Pulau Kalimantan dan perbatasan maritim di sepanjang Selat Malaka, Laut Tiongkok Selatan, dan Laut Sulawesi.
Perbatasan darat antara Indonesia-Malaysia membentang sepanjang 2.019 km  dari  Tanjung Batu di Kalimantan Barat.Laut, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan,hingga ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur Kalimantan. Perbatasan inimemisahkan provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat di Indonesia dengan  negara  bagian Sabah dan  Sarawak di Malaysia.
Berdasarkan perjanjian Lintas Batas antara Indonesia dan Malaysia tahun 2006, secara keseluruhan telah disepakati sebanyak 18 pintu batas (exit and entry point) di kawasan ini. Hingga tahun 2007, baru terdapat 2 (dua) pintu batas resmi yaitu di Entikong, Kabupaten Sanggau dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu).

Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut.

Penyelesaian
Pada tahun 1970 dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line tersebut lebih dari 100 mil.

3.      Perbatasan Indonesia-Filipina




Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Permasalahan yaitu Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928.

4.      Perbatasan Indonesia-australia




Perbatasan maritim antara Indonesia dan Australia yang membentang dari Papua Nugini di sebelah timur hingga ke Selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor, dan berakhir di Samudra Hindia. Namun, perbatasan ini dikaburkan oleh “Celah Timor”, tempat perairan Australia dan Timor Leste bertemu dan saling diklaim oleh kedua negara.
5.      Perbatasan Indonesia-Papua Nugini




Terletak di bagian timur Pulau Papua dan berbatasan darat dengan Provinsi Papua (Indonesia) di sebelah barat.Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895. Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara,bahkan diantara penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri seperti  kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.

6.      Perbatasan Indonesia-Vietnam



Perbatasan Indonesia&Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
7.      Perbatasan Indonesia-India

Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua  negara.
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan bataslandas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang  meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
8.      Perbatasan Indonesia-Thailand

Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang  terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. 
Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosioekonomi karena keberadaan  masyarakat pantai Indonesia.
9.      Perbatasan Indonesia-Republik Palau

Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan  perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari –1 Maret 2012 di Manila  (perundingan ke-3).

10.  Perbatasan Indonesia-Timor Leste



Kawasan perbatasan antarnegara dengan Timor Leste di NTT merupakan kawasan perbatasan antarnegara yang terbaru mengingat Timor Leste merupakan negara yang baru terbentuk dan sebelumnya adalah salah satu Provinsi di Indonesia. Perbatasan antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Leste Utara (TTU).  Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah danberada di tengah wilayah Indonesia (enclave).  Garis batas antarnegara di NTT ini terletak di 9 kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 kecamatan di Kabupaten Belu. Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.

referensi : media online

Wawasan Nusantara & Geopolitik Indonesia

Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi TAP MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
B. Hakikat Wawasan Nusantara
Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga dan aparat negara, harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
Teori-teori Geopolitik
Berasal dari kata geo = bumi, politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
a) Pandangan ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
•           Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.   
•           Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
•           Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam.
Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini.
b) Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya          :
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.     
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan).         
•Negara harus mampu berswasembada.         
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
c) Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d) Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia mengatakan : Barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung” (Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e) Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.

b) Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.

Kesimpulan :
Geopolitik adalah pertimbangan dasar dalam penyelenggaraan negara berdasarkan letak geografisnya. Sama halnya dengan negara, suatu negara membutuhkan geopolitik untuk menentukan pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan dan bangsa yang majemuk memiliki geopolitik tersendiri, yaitu wawasan nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap lingkungannya, Bangsa Indonesia memandang wawasan nusantara sebagai visi dan perwujudan kebhinekaan (keberagaman) yang ada di Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara ini adalah menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan nasional Indonesia.

Referensi :
Achmad Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan Republik Indonesia, Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya University Press, 2003.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.
Pusposutardjo,Suprodjo.Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan(Untuk Mahasiswa), Jakarta:2001