Perbatasan laut dengan negara tetangga:
1. Perbatasan Indonesia-Singapura
Perjanjian perbatasan
maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973
yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara.Perjanjian
tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973
Permasalahan yang muncul
adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di
Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan
kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah
Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di
sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara
antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara
pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali
(perundingan ke-2).
2. Perbatasan Indonesia-Malaysia
Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Asia Tenggara mencakup perbatasan darat yang memisahkan kedua negara di Pulau Kalimantan dan perbatasan maritim di sepanjang Selat Malaka, Laut Tiongkok Selatan, dan Laut Sulawesi.
Perbatasan darat antara Indonesia-Malaysia membentang sepanjang 2.019 km
dari Tanjung Batu di Kalimantan Barat.Laut, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan,hingga ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi
di sebelah timur Kalimantan. Perbatasan inimemisahkan
provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat di Indonesia
dengan negara bagian Sabah dan Sarawak di Malaysia.
Berdasarkan perjanjian Lintas Batas antara Indonesia dan Malaysia tahun 2006, secara keseluruhan telah disepakati sebanyak 18 pintu batas (exit and entry point) di kawasan ini. Hingga tahun 2007, baru terdapat 2 (dua) pintu batas resmi yaitu di Entikong, Kabupaten Sanggau dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu).
Pada
tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil
laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958.
Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya
sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan
perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat
Malaka yang kurang dari 24 mil laut.
Penyelesaian
Pada
tahun 1970 dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga
menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di
Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal
masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut
Internasional, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap
negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru.
Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan
seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan
ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state,
Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai
base line tersebut lebih dari 100 mil.
3. Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas menjadi salah satu isu yang harus dicermati.
Forum RI Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Permasalahan yaitu Pulau
Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas
ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898.
Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic
principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS
1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut
dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi
wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas
dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928.
4. Perbatasan Indonesia-australia
Perbatasan maritim antara Indonesia dan Australia yang membentang dari Papua Nugini di sebelah timur hingga ke Selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor, dan berakhir di Samudra Hindia. Namun, perbatasan ini dikaburkan oleh “Celah Timor”, tempat perairan Australia dan Timor Leste bertemu dan saling diklaim oleh kedua negara.
5. Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Terletak di bagian timur Pulau Papua dan berbatasan darat dengan Provinsi Papua (Indonesia) di sebelah barat.Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895. Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara,bahkan diantara penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri seperti
kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.
6. Perbatasan Indonesia-Vietnam
Perbatasan Indonesia&Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
7. Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua
negara.
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan bataslandas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang
meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
8. Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang
terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman.
Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosioekonomi karena keberadaan
masyarakat pantai Indonesia.
9. Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen.
Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari –1 Maret 2012 di Manila
(perundingan ke-3).
10. Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Kawasan perbatasan antarnegara dengan Timor Leste di NTT merupakan kawasan perbatasan antarnegara yang terbaru mengingat Timor Leste merupakan negara yang baru terbentuk dan sebelumnya adalah salah satu Provinsi di Indonesia. Perbatasan antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Leste Utara (TTU). Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah danberada di tengah wilayah Indonesia (enclave). Garis batas antarnegara di NTT ini terletak di 9
kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 kecamatan di Kabupaten Belu.
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah
dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih
dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas
maritim kedua negara maka diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera
mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan
sulit disepakati adalah adanya kantong Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga
adanya entry/exit point Alur
Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.
referensi : media online