PERTAMBANGAN
A.
Masalah Lingkungan
Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Pertambangan
adalah kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas).
Adanya
kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam Undang-undang
(UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang
Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih
mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investor asing. Berdasarkan
ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai
prinsipal. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, dan disertai pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Keadaan tanah, air dan udara
setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya.
Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh
keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran
pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan
akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan
kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam
rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap :
·
Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
·
Kecelakaan pertambangan.
·
Penyehatan lingkungan pertambangan.
·
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
B.
CARA PENGOLAHAN
PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber
daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati dan seefisien mungkin.
C.
Kecelakaan-kecelakaan
yang Terjadi pada Pertambangan
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan,
misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi
pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena
kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong,
sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam,
setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa
menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo
bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur.
D.
Penyehatan Lingkungan Pertambangan,
Pencemaran & Penyakit yang ada di Dunia Pertambangan
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun
kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi :
·
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar.
·
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan.
·
Pengendalian dampak risiko lingkungan.
·
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
E.
Daftar Pustaka
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas
Gunadarma, Depok.
Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar