PlayList

Kamis, 23 Juni 2016

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional
A.   Pengertian

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

B.   Asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan
merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.
Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

Model Ketahanan Nasional Suatu Bangsa
Ketahanan Nasional Indonesia, dikemukakan adanya sejumlah unsur atau faktor yang selanjutnya diistilahkan sebagai gatra. Gatra Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra), yang terdiri atas Tri Gatra (tiga gatra) dan Panca Gatra (lima gatra).

Unsur atau gatra dalam Ketahanan Nasional Indonesia tersebut adalah sebagai berikut; Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra), yaitu :

a. Gatra letak dan kedudukan geografi.
b. Gatra keadaan dan kekayaan alam.
c. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.
 
Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu :

a. Gatra ideologi.
b. Gatra politik.
c. Gatra ekonomi.
d. Gatra sosial budaya.
e. Gatra pertahanan dan keamanan.

Model Asta Gatra tersebut merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya.

Adapun penjelasan dari masing-masing gatra adalah :

Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi;

a.   Bentuk wilayah negara : dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara continental.
b.   Luas wilayah negara : ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit.
c.   Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara.
d.   Daya dukung wilayah negara ; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.

Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang perlu dipertimbangankan adanya kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi bisa kemungkinan menjadi unsur kekuatan nasional Negara.
 
Sumber kekayaan alam dalam suatu wilayah, baik kualitas maupun kuantitasnya sangat diperlukan bagi kehidupan nasional. Oleh karena itu keberadaannya perlu dijaga kelestariannya. Kedaulatan wilayah nasional, merupakan sarana bagi tersedianya sumber kekayaan alam dan menjadi modal dasar pembangunan. Selanjutnya pengelolaan dan pengembangan sumber kekayaan alam merupakan salah satu indikator ketahanan nasional.

Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional adalah meliputi :

a.   Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan ; mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
b.   Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam.
c.   Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
Gatra penduduk sangat besar pengaruhnya terhadap upaya membina dan mengembangkan ketahanan nasional. Penduduk yang produktif, atau yang sering disebut sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, mempunyai korelasi positif dalam pemanfaatan sumber daya alam serta menjaga kelestarian lingkungan hidup (geografi), baik fisik maupun sosial.

Gatra ideologi menunjuk pada perangkat ideologis untuk mempersatukan persepsi dan mempersatukan bangsa, yaitu Pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman yang tinggi. Keadaan ini mempunyai dua peluang, yakni : di satu sisi berpotensi perpecahan, dan di sisi lain sebagai kekayaan bangsa dan menumbuhkan rasa kebanggaan, Unsur ideologi diperlukan untuk mempersatukan bangsa yang beragam ini.

Gatra politik berkaitan dengan kemampuan mengelola nilai dan sumber daya bersama agar tidak menimbulkan perpecahan, tetapi stabil dan konstruktif untuk pembangunan. Politik yang stabil akan memberikan rasa aman serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, sehingga pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional suatu bangsa.

Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat di bidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Contoh Jepang, dan Cina. Setiap negara memiliki sistem ekonomi tersendiri dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya.

Dalam aspek sosial budaya, nilai-nilai sosial budaya hanya dapat berkembang di dalam situasi aman dan damai. Tingginya nilai sosial budaya biasanya mencerminkan tingkat kesejahteraan bangsa, baik fisik maupun jiwanya. Sebaliknya keadaan sosial yang timpang dengan segala kontradiksi didalamnya, memudahkan timbulnya ketegangan sosial. Kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia disokong dengan baik oleh seloka Bhinneka Tunggal Ika. Selama seloka ini dijunjung tinggi maka ketahanan sosial budaya masyarakata relatif terjaga.

Unsur pertahanan keamanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Berdasarkan pada unsur Ketahanan Nasional di atas, kita dapat membuat rumusan kuantitatif tentang kondisi ketahanan suatu wilayah. Model Ketahanan Nasional dengan delapan gatra (Asta Gatra) ini secara matematis dapat digambarkan sebagai berikut (Sunardi, 1997: ) :

K(t) = f (Tri Gatra, Panca Gatra)t atau = f ( G,D,A), (I,P,E,S,H)t

Keterangan

K(t) = kondisi ketahanan nasional yang dinamis
G = kondisi geografi
D = kondisi demografi
A = kondisi kekayaan alam
I  = kondisi sistem ideologi
P = kondisi sistem politik
E = kondisi sistem ekonomi
S = kondisi sistem sosial budaya
H = kondisi sistem hankam
f = fungsi, dalam pengertian matematis
t = dimensi waktu

Untuk melakukan pengukuran kondisi Ketahanan Nasional tersebut, saat ini Lemhanas telah mengembangkan Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas) yang bertugas mengkaji, menganalisis dan menggambarkan kondisi ketahanan yang nantinya bisa digunakan sebagai Early Warning System dan Policy Advice bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian, upaya mengkaji ketahanan sebagai kondisi bukan semata-mata tanggung jawab Lemhanas. Kita sebagai warga negara terutama kaum cendekiawan dapat pula memberi analisis dan gambaran mengenai kondisi ketahanan suatu wilayah demi kepentingan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Referensi



Senin, 09 Mei 2016

Perbatasan NKRI

Perbatasan laut dengan negara tetangga:
1.      Perbatasan Indonesia-Singapura



Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara.Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
2.         Perbatasan Indonesia-Malaysia


Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Asia Tenggara mencakup perbatasan darat yang memisahkan kedua negara di Pulau Kalimantan dan perbatasan maritim di sepanjang Selat Malaka, Laut Tiongkok Selatan, dan Laut Sulawesi.
Perbatasan darat antara Indonesia-Malaysia membentang sepanjang 2.019 km  dari  Tanjung Batu di Kalimantan Barat.Laut, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan,hingga ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur Kalimantan. Perbatasan inimemisahkan provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat di Indonesia dengan  negara  bagian Sabah dan  Sarawak di Malaysia.
Berdasarkan perjanjian Lintas Batas antara Indonesia dan Malaysia tahun 2006, secara keseluruhan telah disepakati sebanyak 18 pintu batas (exit and entry point) di kawasan ini. Hingga tahun 2007, baru terdapat 2 (dua) pintu batas resmi yaitu di Entikong, Kabupaten Sanggau dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu).

Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut.

Penyelesaian
Pada tahun 1970 dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line tersebut lebih dari 100 mil.

3.      Perbatasan Indonesia-Filipina




Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Permasalahan yaitu Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928.

4.      Perbatasan Indonesia-australia




Perbatasan maritim antara Indonesia dan Australia yang membentang dari Papua Nugini di sebelah timur hingga ke Selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor, dan berakhir di Samudra Hindia. Namun, perbatasan ini dikaburkan oleh “Celah Timor”, tempat perairan Australia dan Timor Leste bertemu dan saling diklaim oleh kedua negara.
5.      Perbatasan Indonesia-Papua Nugini




Terletak di bagian timur Pulau Papua dan berbatasan darat dengan Provinsi Papua (Indonesia) di sebelah barat.Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895. Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara,bahkan diantara penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri seperti  kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.

6.      Perbatasan Indonesia-Vietnam



Perbatasan Indonesia&Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
7.      Perbatasan Indonesia-India

Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua  negara.
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan bataslandas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang  meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
8.      Perbatasan Indonesia-Thailand

Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang  terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. 
Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosioekonomi karena keberadaan  masyarakat pantai Indonesia.
9.      Perbatasan Indonesia-Republik Palau

Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan  perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari –1 Maret 2012 di Manila  (perundingan ke-3).

10.  Perbatasan Indonesia-Timor Leste



Kawasan perbatasan antarnegara dengan Timor Leste di NTT merupakan kawasan perbatasan antarnegara yang terbaru mengingat Timor Leste merupakan negara yang baru terbentuk dan sebelumnya adalah salah satu Provinsi di Indonesia. Perbatasan antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Leste Utara (TTU).  Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah danberada di tengah wilayah Indonesia (enclave).  Garis batas antarnegara di NTT ini terletak di 9 kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 kecamatan di Kabupaten Belu. Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.

referensi : media online