1.
Asas – Asas Pengetahuan Lingkungan
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu lingkungan
merupakan ilmu yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya
kepada masalah yang lebih luas, yang menyangkut pula hubungan manusia dengan
lingkungannya. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai
ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan
lingkungannya. Ilmu Lingkungan juga dimaknai sebagai suatu kajian
yang sistematis mengenai
lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang layak di dalamnya. Perbedaan utama
“ilmu lingkungan” dan “ekologi” adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan
yang arif, tepat, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan
manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran,
penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan
hidupnya secara menyeluruh.
Ilmu lingkungan
merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu
lainnya: biologi, biokimia, hidrologi, oceanografi, meteorologi, ilmu tanah,
geografi, demografi, ekonomi dan sebagainya), yang bertujuan untuk mempelajari
dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan
lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
A.
Pengertian
Ekologi Dan Lingkungan Secara Umum
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan
yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos yang
berarti habitat dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan
sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun
interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Secara harfiyah Ekologi
adalah pengkajian hubungan organisme-organisme atau kelompok organisme terhadap
lingkungannya.
Ekologi merupakan salah
satu cabang Biologi yang hanya mempelajari apa yang ada dan apa yang terjadi di
alam dengan tidak melakukan percobaan. Tetapi biasanya ekologi didefinisikan
sebagi pengkajian hubungan organisme-organisme atau kelompok-kelompok organisme
terhadap lingkungannya, atau ilmu hubungan timbal-balik antara
organisme-organisme hidup dan lingkungannya. Sebab ekologi memperhatikan
terutama biologi “golongan-golongan” organisme dan dengan proses-proses
fungsional di daratan dan air adalah lebih tetap berhubungan dengan upaya
mutakhir untuk mendefinisikan ekologi sebagai pengkajian struktur dan fungsi
alam, telah dipahami bahwa manusia merupakan bagian dari pada alam.
B.
Pengertian
Ekologi dan Lingkungan Menurut Para Ahli
Istilah ekologi pertama
kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup
dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Menurut Odum (1971)
ekologi adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem atau
alam di mana manusia adalah bagian dari alam. Struktur di sini menunjukan suatu
keadaan dari sistem ekologi pada waktu dan tempat tertentu termasuk kerapatan
atau kepadatan, penyebaran potensi unsur-unsur hara (materi), energi,
faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang mencirikan sistem tersebut.
Sedangkan fungsinya menggambarkan sebab-akibat yang terjadi dalam sistem. Jadi
pokok utama ekologi adalah mencari pengertian bagaimana fungsi organisme di
alam.
Pengertian akan
Lingkungan Hidup telah banyak sekali dikemukakan oleh beberapa ahli lingkungan.
Menurut Otto Soemarwoto pengertian lingkungan hidup adalah jumlah semua benda
dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan
kita. Sedangkan Munadjat Danusaputro memberikan pengertian lingkungan hidup
sebagai semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah
perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi
hidup dan kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Siahaan, 1987:1).
Pemerintah Indonesia
dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 memberikan pengertian
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sesuai dengan pengertian
lingkungan Hidup diatas, maka perlu diketahui tentang adanya pembagian
Lingkungan Hidup; dengan tujuan mencari pola pengelolaan yang ditentukan dan
dikehendaki. L.L. Bernard (dalam Siahaan, 1987:12) membagi lingkungan atas empat
macam, yaitu :
1.
Lingkungan fisik (anorganik), lingkungan yang
terdiri dari gaya kosmik dan fisigeografis :tanah, udara, air, radiasi, gaya
tarik, ombak dan sebagainya.
2. Lingkungan biologi
(organik),segala sesuatu yang bersifat biotis.
3.
Lingkungan Sosial , terdiri dari :
a. Fisiososial, yaitu yang
meliputi kebudayaan materiil : peralatan, senjata, mesin, gedung dan sebagainya.
b. Biososial manusia dan
bukan manusia, yaitu manusia dan interaksi terhadap sesamanya dan hewan beserta
tumbuhan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari
sumber organik.
c. Psikososial, yaitu yang
berhubungan dengan tabiat bathin manusia, seperti sikap, pandangan, keinginan,
keyakinan. Hal ini terlihat dari kebiasaan, agama, ideologi, bahasa dan
lain-lain.
d. Lingkungan Komposit,
yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga
masyarakat.
Tetapi ada juga beberapa
sarjana yang hanya memberikan tiga macam pembagian lingkungan hidup, yaitu :
1.
Lingkungan fisik (Physical Environment),
yaitu segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati, seperti : air,
sinar, gedung dan lainnya.
2.
Lingkungan biologis (Biological Environment),
yaitu segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang bersifat organis, seperti
manusia, hewan, tumbuhan dan lainnya.
3.
Lingkungan Sosial (Social Environment),
yaitu manusia-manusia lain yang berada di sekitar kita atau kepada siapa kita
mengadakan hubungan pergaulan.
C.
Perbedaan
Ekologi Dan Ilmu Lingkungan
Ilmu lingkungan adalah
ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya.
Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari tentang interaksi antar makhluk
hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya
terletak pada misi utk mencari pengetahuan menyeluruh tentang alam & dampak
perlakuan manusia terhadap lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan
lingkungan.
2.
Sumber Daya Alam
A.
Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (SDA) adalah semua kekayaan berupa benda mati
maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu
faktor penting yang mempengaruhi berhasil tidaknya suatu negara dalam
memanfaatkan sumber daya alam. SDM yang berkualitas dalam memanfaatkan SDA akan
memungkinkan terciptanya tenaga kerja yang berkualitas, bekembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kemajuan di bidang ekonomi.
B.
Sumber
Daya Alam Di Indonesia
Indonesia adalah negara agraris yang mempunyai keanekaragaman
hayati dan sumber daya alam yang tinggi. Sumber daya alam (biasa disingkat SDA)
adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak
hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan
tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta
revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam
sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu
abad belakangan ini.
Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan
manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa
negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai
negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat
berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan
gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki
persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi,
kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan
ekonomi di negara-negara tersebut.
C.
Sumber
Daya Alam Dan Pertumbuhan Ekonomi
Sumber daya alam dan tingkat
perekonomian suatu negara memiliki kaitan yang
erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan
ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada kenyataannya hal tersebut justru sangat
bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya akan sumber daya alamnya
seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi yang rendah. Kasus ini dalam
bidang ekonomi sering pula disebut Dutch disease.Hal ini disebabkan negara yang
cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan
ekonomi sosial yang lebih rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor
industri dan jasa.
Di samping itu, negara
yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki teknologi yang
memadai dalam mengolahnya, Korupsi, perang saudara, lemahnya pemerintahan dan demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari
perkembangan perekonomian negara-negara terebut. Untuk mengatasi hal tersebut,
diperlukan pembenahan sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan
ekonomi ke bidang industri lain, serta peningkatan transparansi dan
akuntabilitas dalam pemberdayaan sumber daya alam. Contoh negara yang telah
berhasil mengatasi hal tersebut dan menjadikan kekayaan alam sebagai pemicu
pertumbuhan negara adalah Norwegia dan Botswana.
D.
Pemanfaatan
Sumber Daya Hayati dan Non Hayati
Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat
beragam dan melimpah.Organisme ini memiliki
kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati
melalui proses fotosintesis. Oleh
karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun
dasar rantai makanan.
Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan
kepunahan dan hal ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan. Kerusakan
yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan
berakibat punahnya konsumen tingkat di
atasnya. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
Pupuk
kompos.
Pertanian dan perkebunan
Indonesia
dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia
mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok
tanam. Data statistik pada tahun 2001
menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur. Hal
ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari
31 juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di
Pulau Jawa. Pertanian di Indonesia
menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain padi, jagung,
kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong. Di
samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet
(bahan baku ban), kelapa sawit (bahan
baku minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok),
kapas (bahan baku tekstil), kopi
(bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).
Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber
daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah
dibudidayakan.Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat manusia,
seperti kerbau
dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi. Untuk
menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara in
situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian
in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan
pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari
habitatnya ke tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun
sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya
hewan.
E.
Landasan
Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis
dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI
Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004,
yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.
Demikian juga pada Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan:
“Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia
untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta
mencabut, mengubah mengganti semua undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini.”
Sedangkan pengertian Sumber Daya
Alam (SDA) sendiri secara yuridis cukup sulit ditemukan, namun kita dapat
meminjam pengertian SDA ini dari RUU Pengelolaan SDA yang memberikan
batasan/pengertian sebagai berikut: “Sumber
daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses
alamiah, baik hayati maupun non hayati, terbarukan maupun tidak
terbarukan”
Demikian juga halnya dengan istilah dan
pengertian Hukum Sumber Daya Alam sendiri ternyata cukup sulit untuk mencari
hal tersebut. Secara yuridis kita dapat menemukan istilah Hukum Sumber Daya
Alam (yang dapat kita interpretasikan secara bebas) adalah di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 Rencana Pembangunan
Tahunan (REPETA) Tahun 2001, khususnya Lampiran Bab VIII Bidang Sumber
daya Alam dan Lingkungan Hidup Butir VIII.2.4. Program Penataan Kelembagaan dan
Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber daya
Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang menyatakan: “Kegiatan
pokok program ini dalam tahun 2001 adalah: (1)…………….;
(2)…………… ; (3) Penyusunan undang-undang sumber daya alam berikut perangkat peraturannya; (4) ………… dan seterusnya”. Namun demikian penjelasan dan pengertian atas istilah Hukum Sumber Daya Alam pada UU No. 35/2000 tersebut juga belum memberikan pemahaman yang tuntas.
(2)…………… ; (3) Penyusunan undang-undang sumber daya alam berikut perangkat peraturannya; (4) ………… dan seterusnya”. Namun demikian penjelasan dan pengertian atas istilah Hukum Sumber Daya Alam pada UU No. 35/2000 tersebut juga belum memberikan pemahaman yang tuntas.
Bidang-bidang yang terkait dan melingkupi
persoalan Sumber Daya Alam di Indonesia antara lain adalah:
1. Bidang Agraria yang
telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Bidang Pertambangan yang
telah diatur oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan;
3. Bidang Pengairan
yang telah diatur oleh UU No. 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Bidang Perikanan yang
telah diatur oleh UU No. 31 Tahun 2004
tentang Perikanan;
5. Bidang Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistemnya yang telah
diatur oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
6. Bidang Kehutanan
yang telah diatur oleh UU No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan.
Masing-masing bidang itu secara kelembagaan
dikelola oleh lembaga-lembaga sektoral yang berada di lingkup departemen yang
menangananinya diantaranya adalah: Departemen Dalam Negeri melalui Badan
Pertanahan, Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Pekerjaan
Umum, Departemen Perikanan
dan Kelautan, dan Departemen Kehutanan.
Padahal idealnya
kelembagaan yang mengatur soal SDA tidak diatur dan dikelola secara sektoral
namun dikelola secara terpadu di bawah koordinasi lembaga yang memang berwenang untuk itu. Adapun
lembaga yang dimaksudkan adalah Kementerian Lingkungan Hidup (Menteri
Lingkungan Hidup). Hal ini sebagaimana amanat yang diatur di dalam UU. No
23/1997 Pasal 8 – 11. (Kenyataannya sampai hari ini persoalan SDA masih secara
sektoral, oleh karena itu kemudian sekarang sedang diupayakan bahwa SDA dikelola
secara terpadu dan diatur tidak lagi secara sektoral. DPRD sedang menggondok UU
Pengelolaan SDA yang mengatur SDA secara terpadu).
F.
Daya
Dukung Lingkungan
Kemampuan lingkungan untuk mendukung
kehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk
memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat
kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan.
Keberadaan sumber daya
alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap
daerah akan berbeda-beda. Penyebaran sumber daya alam tidak merata
letaknya. Ada bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak.
Oleh karena itu,
pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi
harus dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup
harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
1. Memanfaatkan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air,
tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan
pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metode
penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
Melaksanakan etika
lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
G. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan
akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya,
manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran
etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang
dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat
manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma
yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia
modern menghadapi alam hampir tidak menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan
dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis
kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi,
yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun
akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari
manusia.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan
dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dari sinilah jelas bahwa setiap warga negara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus perusakan lingkungan hidup.
Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari dan kenyamanan.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar